Seorang oknum polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berumur 16 tahun.
"Pelaku sudah diproses hukum, sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan sudah dilakukan rekontruksi kemarin," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan saat dimintai konfirmasi merdeka.com, Rabu (23/6).
Penyelidikan kepolisian
Polisi saat ini sedang fokus untuk tahap pemberkasaan kasus tersebut untuk dilimpahkan menuju proses pengadilan.
Adip menjelaskan korban tengah diberikan perlindungan di bawah LSM Doana. Kasus ini pun ditangani oleh Ditreskrimum unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku Utara.
"Saat ini (kondisi korban) baik, dan kemarin juga sudah dimintai pemeriksaan tambahan," katanya.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian ini bermula saat korban pada Minggu (13/6) malam hendak menuju ke Kota Ternate. Namun karena sudah larut malam, korban berencana menginap di Sidangoli.
Lalu, sekitar pukul 01.00 WITA tiba-tiba didatangi polisi dan diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Jailolo Selatan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, diduga polisi tersebut melakukan pemerkosaan kepada korban di sebuah ruangan Polsek Jailolo Selatan.
"TKP kejadian di Polsek Jailolo Selatan," katanya
Sumber : Merdeka.com


0 Comments